Biaya Sewa Sel Mewah Lapas Cibinong Disebut Capai Rp 1 Miliar
Skandal praktik jual beli fasilitas di balik jeruji besi kembali mencuat dan mengguncang publik. Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, kini menjadi sorotan tajam setelah muncul laporan mengenai keberadaan "sel mewah" yang disewakan dengan tarif fantastis, mencapai Rp 1 miliar per tahun. Fasilitas istimewa ini diduga dinikmati oleh narapidana kasus korupsi kakap dan terpidana pidana berat lainnya, yang konon harus menyetorkan dana besar kepada para oknum pejabat lapas hingga level kementerian.
Praktik ini bukan sekadar isu belaka. Berdasarkan penelusuran dan keterangan dari sumber internal yang memahami dinamika di dalam kompleks penjara tersebut, terdapat setidaknya 13 unit sel eksklusif yang disulap menjadi hunian bak apartemen. Biaya sewa untuk fasilitas "hotel prodeo" ini bervariasi, mulai dari Rp 25 juta per bulan hingga angka fantastis Rp 1 miliar untuk durasi satu tahun. Uang haram tersebut diduga mengalir dalam bentuk setoran terstruktur, mulai dari petugas di lingkungan lapas hingga oknum di jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Modus operandi yang dijalankan pun terbilang rapi. Para narapidana yang memiliki kemampuan finansial kuat dapat menikmati hidup layaknya di luar penjara. Salah satu fasilitas yang paling mencolok adalah apa yang disebut oleh para narapidana sebagai "Vila Mini SAE". Istilah SAE sendiri merupakan singkatan dari Sarana Asimilasi dan Edukasi, namun dalam praktiknya, area ini justru menjadi tempat persembunyian mewah bagi narapidana kelas kakap.
Di antara nama-nama yang disebut menghuni sel-sel mewah tersebut adalah Tamron alias Aon, narapidana kasus korupsi tata niaga timah yang divonis 18 tahun penjara. Keberadaannya di "Vila Mini SAE" memberikan hak istimewa yang tidak dimiliki narapidana lain. Bahkan, menurut sumber tersebut, posisi Aon sangat dominan hingga membuat petugas lapas segan. "Mereka (pejabat lapas) sampai mencium tangan jika bertemu dengan Aon," ungkap sumber tersebut saat memberikan keterangan di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Selain Aon, nama Harvey Moeis juga disebut-sebut menempati ruang khusus. Harvey, yang terseret dalam pusaran kasus korupsi timah, ditempatkan di kamar khusus yang berlokasi di area klinik lapas. Lokasi ini dijaga sangat ketat oleh staf khusus kepala lapas, memastikan bahwa tidak sembarang orang bisa mendekat. Kelompok terpidana kasus korupsi timah ini menempati area di samping bangunan vihara, sebuah lokasi strategis yang aksesnya dibatasi secara ketat oleh petugas. Selain mereka, area tersebut juga dilaporkan dihuni oleh narapidana kasus korupsi impor gula yang menikmati fasilitas serupa.
Daftar penghuni "sel elit" ini tidak berhenti di situ. Nama Heru Hidayat dan Teddy Tjokrosaputro, dua terpidana seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri, juga disebut-sebut masuk dalam daftar penyewa fasilitas mewah. Begitu pula dengan Rahmad Effendy, mantan Walikota Bekasi, yang dilaporkan menempati sel yang didesain sedemikian rupa menyerupai unit apartemen di dalam penjara tersebut.
Kasus yang tak kalah menyita perhatian adalah keberadaan Ferdy Sambo, mantan jenderal bintang dua Polri yang menjadi terpidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua. Berdasarkan data administratif, Sambo tercatat menempati Blok Alpha kamar nomor 2.5. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang sangat berbeda. Menurut sumber tersebut, kamar 2.5 hanyalah "formalitas" atau sekadar papan nama bagi Sambo.
Kenyataannya, Sambo menghabiskan hari-harinya di bangunan mewah yang ia bangun sendiri di samping gereja. Tidak hanya itu, Sambo juga disebut memiliki akses ke area SAE, di mana ia membangun fasilitas tempat menjalani pidana yang jauh dari kesan sel tahanan pada umumnya. Pengaturan ruang yang sedemikian rupa ini menunjukkan adanya pembiaran, bahkan keterlibatan langsung pihak otoritas lapas dalam memfasilitasi narapidana tertentu.
Skandal ini tidak berhenti pada fasilitas fisik. Praktik jual beli remisi pun diduga menjadi ladang bisnis gelap yang menguntungkan. Sumber tersebut mengungkapkan bahwa "remisi donor darah" dijual dengan harga mencapai Rp 200 juta. Dengan menyetor uang dalam jumlah besar, narapidana bisa mendapatkan hak pengurangan masa hukuman secara instan, meskipun mereka mungkin tidak memenuhi syarat prosedural yang ketat.
Keberadaan blok-blok mewah yang terjaga dari jangkauan narapidana biasa ini menciptakan kasta di dalam penjara. Area-area seperti sekitar vihara, gereja, dan klinik di Lapas Cibinong seolah menjadi "negara dalam negara". Petugas yang tidak memiliki kepentingan atau bukan bagian dari jaringan tersebut dilarang keras untuk mendekati atau memantau kawasan tersebut. Hal ini memperkuat dugaan adanya sistem pengamanan berlapis yang sengaja dibuat untuk melindungi privasi para narapidana kaya tersebut.
Tingginya tarif sewa yang mencapai Rp 1 miliar setahun mencerminkan betapa besarnya potensi perputaran uang di balik jeruji besi. Jika dikalikan dengan 13 unit sel mewah yang tersedia, maka total pendapatan dari bisnis ilegal ini dapat mencapai belasan miliar rupiah per tahun. Angka yang sangat fantastis ini diduga menjadi alasan mengapa praktik tersebut terus langgeng meski berkali-kali diterpa isu miring.
Ketimpangan perlakuan ini tentu mencederai rasa keadilan masyarakat. Narapidana yang seharusnya menjalani masa hukuman sebagai bagian dari efek jera, justru bisa menikmati fasilitas mewah dengan membayar sejumlah uang. Hal ini tidak hanya merusak citra lembaga pemasyarakatan, tetapi juga menunjukkan adanya kerapuhan dalam sistem pengawasan internal di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Keberanian sumber untuk membongkar praktik ini menjadi tamparan keras bagi otoritas terkait. Publik kini menuntut transparansi dan langkah nyata dari pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap Lapas Kelas IIA Cibinong. Bukan sekadar inspeksi mendadak (sidak) yang sudah sering dilakukan, melainkan penegakan hukum yang tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam sindikat penyewaan sel mewah dan jual beli remisi tersebut.
Jika terbukti benar, praktik ini merupakan pelanggaran berat terhadap undang-undang pemasyarakatan. Setiap narapidana seharusnya diperlakukan setara sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa memandang status sosial atau kekayaan mereka. Kesenjangan fasilitas ini menunjukkan bahwa uang masih menjadi alat yang paling ampuh untuk membeli kenyamanan, bahkan saat seseorang tengah menjalani hukuman atas kejahatannya.
Kasus Lapas Cibinong ini diharapkan menjadi momentum bagi pembersihan institusi penjara dari praktik-praktik koruptif. Tanpa adanya tindakan tegas dan pembenahan sistem yang menyeluruh, "hotel prodeo" akan terus menjadi tempat yang nyaman bagi para koruptor dan penjahat kelas kakap untuk menghindari penderitaan akibat hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan. Publik kini menanti, apakah akan ada sanksi tegas bagi para pejabat yang "mencium tangan" narapidana, ataukah skandal Rp 1 miliar ini akan kembali menguap seiring berjalannya waktu.


Tinggalkan Balasan