Uncategorized 6 menit baca

Dari Daerah, Menuju Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Dari Daerah, Menuju Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Pengukuhan sejumlah Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) oleh Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) di Plenary Hall Jakarta International Convention Center pada 15 Oktober 2026, bukan sekadar agenda seremonial dalam rangkaian Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026. Momen ini merupakan penanda babak baru bagi transformasi ekonomi nasional. Peluncuran pemutakhiran Panduan Kolaborasi Sub Kegiatan Ekonomi Syariah yang menyertai pengukuhan tersebut menegaskan satu hal fundamental: masa depan ekonomi syariah Indonesia tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh kebijakan administratif di Jakarta, melainkan oleh dinamika di lapangan—dari pasar terapung Banjarmasin, sentra kuliner Padang, Kawasan Industri Halal Cikande, hingga geliat UMKM di pelosok Papua.

Visi besar menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia hanya akan terealisasi jika daerah tidak lagi memposisikan diri sebagai penonton. Daerah harus menjadi motor penggerak utama. Selama ini, Indonesia sering terjebak dalam pendekatan top-down yang cenderung kaku. Padahal, kekuatan ekonomi syariah sesungguhnya terletak pada ekosistem riil yang tumbuh secara organik di akar rumput.

Data State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2025/2026 memberikan peringatan dini yang serius. Indonesia, yang sempat menduduki peringkat ketiga dalam Global Islamic Economy Indicator, kini harus turun ke posisi keempat. Meski kita masih mendominasi di sektor modest fashion dan kompetitif dalam industri makanan halal, sektor krusial lainnya seperti keuangan syariah dan wisata ramah Muslim justru terlempar dari lima besar dunia. Di sisi domestik, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa meskipun aset perbankan syariah tumbuh dua digit, pangsa pasarnya per Mei 2026 masih tertahan di angka 7,26 persen. Angka ini stagnan, bahkan cenderung menurun. Kenaikan pangsa pasar selama ini lebih banyak didorong oleh aksi korporasi seperti konsolidasi dan konversi bank, bukan melalui pendalaman pasar yang organik dan meluas ke sektor riil.

Inilah saatnya bagi KDEKS untuk "naik kelas". Dari sekadar forum koordinasi di atas kertas, menjadi mesin eksekusi yang tangkas. Saat ini, sebanyak 31 KDEKS telah terbentuk, dengan 27 provinsi yang telah memasukkan agenda ekonomi syariah ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dukungan regulasi pun sudah sangat kokoh, mulai dari UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045 hingga Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029. Namun, regulasi hanyalah "cangkang". Isi di dalamnya harus berupa program kerja yang dianggarkan, dilaksanakan, dan dirasakan dampaknya oleh masyarakat.

Strategi pengembangan ekonomi syariah harus berbasis pada keunggulan komparatif daerah masing-masing. Aceh, misalnya, memiliki keunggulan pada kerangka kelembagaan keuangan syariah yang mapan. Jawa Timur unggul dengan ekosistem ribuan pesantren dan UMKM yang tangguh. Banten dengan kekuatan wisata religi dan infrastruktur logistik halal, Nusa Tenggara Barat yang fokus pada pariwisata ramah Muslim, serta wilayah Timur Indonesia dengan potensi baharinya, masing-masing memiliki "pintu masuk" yang unik. Tidak ada satu resep yang cocok untuk semua daerah (one size fits all). KDEKS provinsi harus mampu memetakan potensi lokal dan mengonsolidasikan seluruh pemangku kepentingan untuk bergerak bersama.

Terdapat empat medan kerja utama yang harus menjadi fokus KDEKS ke depan. Pertama, sektor perbankan dan keuangan syariah. Daerah memiliki instrumen strategis berupa Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan pengelolaan kas daerah. Penguatan unit usaha syariah pada BPD, penempatan dana pemerintah daerah pada bank syariah, serta pemanfaatan sukuk daerah untuk proyek infrastruktur lokal adalah langkah-langkah yang bisa memberikan dampak langsung. Pembiayaan syariah tidak boleh hanya menyasar konsumsi, tetapi harus masuk ke rantai nilai produksi agar dapat menggerakkan roda ekonomi riil.

Kedua, akselerasi industri halal. Indonesia adalah konsumen terbesar, namun kita harus bergeser menjadi produsen utama. KDEKS harus turun tangan langsung memfasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM secara massal. Pengembangan kawasan industri halal harus berbasis pada keunggulan komparatif daerah. Satu kawasan industri halal yang terintegrasi dengan rantai pasok global jauh lebih berharga daripada sepuluh kawasan yang hanya sekadar label di atas peta.

Ketiga, optimalisasi keuangan sosial Islam. Zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) adalah instrumen pengentasan kemiskinan yang sangat efektif. Integrasi data mustahik dengan data kemiskinan daerah, optimalisasi zakat ASN, serta pengembangan wakaf produktif untuk sektor pendidikan dan kesehatan harus menjadi agenda prioritas. Sinergi antara KDEKS dengan BAZNAS dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) di daerah akan menciptakan jaring pengaman sosial yang mandiri.

Keempat, penguatan ekosistem dan infrastruktur pendukung. Pesantren harus dioptimalkan sebagai pusat kewirausahaan sekaligus simpul literasi keuangan syariah. Perguruan tinggi daerah perlu didorong menjadi pusat riset dan inovasi produk halal. Digitalisasi adalah kunci agar setiap kebijakan dapat terukur melalui data yang akurat. Tanpa SDM yang kompeten dan infrastruktur digital yang mumpuni, ekonomi syariah akan sulit bersaing di pasar global yang serba cepat.

Agar transformasi ini tidak berhenti pada seremonial, dibutuhkan prasyarat yang tegas. Pertama, integrasi KDEKS ke dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah. Tanpa nomenklatur yang jelas dan alokasi anggaran khusus, agenda ekonomi syariah hanya akan menjadi "anak tiri" dalam birokrasi. Panduan Kolaborasi Sub Kegiatan Ekonomi Syariah harus diimplementasikan secara konsisten di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Kedua, kepemimpinan daerah menjadi kunci. KDEKS yang dipimpin langsung oleh kepala daerah terbukti memiliki wewenang lebih besar dalam menggerakkan organisasi perangkat daerah (OPD) dan melakukan orkestrasi dengan perbankan serta pelaku usaha. Pergantian kepemimpinan daerah pascapilkada serentak harus menjadi momentum untuk memastikan keberlanjutan komitmen ini.

Ketiga, indikator kinerja harus terukur dan seragam. Pemerintah perlu menetapkan indikator keberhasilan yang jelas, termasuk kontribusi ekonomi syariah terhadap PDRB daerah. Hal ini akan memicu kompetisi sehat antardaerah untuk terus berinovasi. Keempat, orkestrasi pusat yang konsisten. KNEKS, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan OJK harus bergerak dalam satu irama yang sinkron dengan daerah. Praktik terbaik (best practices) dari satu daerah harus segera direplikasi oleh daerah lain dengan penyesuaian lokal.

Tantangan ke depan tidaklah ringan. Keterbatasan ruang fiskal APBD, disparitas kualitas SDM, serta ego sektoral yang masih sering muncul menjadi hambatan nyata. Oleh karena itu, KDEKS harus mampu membangun model kemitraan yang kreatif. Melibatkan sektor swasta, filantropi, dan akademisi dalam skema pembiayaan program yang berkelanjutan adalah jalan keluar agar kegiatan tidak bergantung sepenuhnya pada APBD.

Pengukuhan KDEKS di ISEF 2026 adalah titik tolak bagi sebuah gerakan besar. Setiap pengurus yang dikukuhkan memikul amanah untuk memastikan bahwa ekonomi syariah tidak hanya hidup dalam teks konstitusi atau narasi seminar, tetapi hadir dalam bentuk pembiayaan yang lebih adil bagi petani dan pedagang kecil, dalam produk halal yang berstandar internasional, dan dalam pengelolaan zakat serta wakaf yang mampu mengangkat martabat kaum dhuafa.

Jika 31 KDEKS beserta seluruh elemen pemerintah daerahnya bergerak serempak dengan strategi yang tepat, maka Indonesia tidak perlu lagi mencemaskan peringkat globalnya. Posisi puncak dalam ekonomi syariah dunia bukan lagi sekadar impian, melainkan hasil dari kerja keras kolektif yang tumbuh dari daerah, untuk memperkuat ekonomi nasional, dan memberikan kontribusi nyata bagi peradaban ekonomi dunia yang lebih berkeadilan dan berkah. Momentum ini harus segera kita jemput dengan kecepatan eksekusi yang tinggi. Saatnya daerah memimpin, saatnya ekonomi syariah menjadi arus utama, dan saatnya Indonesia kembali merebut posisi terbaik di peta ekonomi global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *