Kartel Pangan Itu Bukan Hal Baru, Ibnu Taimiyyah Sudah Membahasnya
Fenomena ketidakadilan harga di pasar komoditas bukan sekadar anomali ekonomi yang muncul di era digital, melainkan sebuah pola usang yang telah berulang selama berabad-abad. Kondisi yang terjadi pada bulan Juni 2026, di mana petani sawit di dalam negeri terpaksa menjual Tandan Buah Segar (TBS) di harga Rp1.800 per kilogram—jauh di bawah biaya produksi sebesar Rp2.000—menjadi bukti nyata betapa rapuhnya posisi produsen kecil di hadapan cengkeraman kartel. Padahal, secara logika pasar global, ketika harga minyak sawit dunia melonjak dan nilai tukar Rupiah melemah, seharusnya keuntungan petani ikut terkatrol. Namun, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik: petani merugi, sementara pihak perantara atau korporasi besar yang menguasai rantai pasok justru meraup margin keuntungan yang fantastis. Intervensi Satgas Pangan Polri menjadi cerminan bahwa mekanisme pasar di Indonesia sedang tidak berjalan secara alami, melainkan telah didistorsi oleh praktik-praktik persekongkolan yang sistematis.
Jika kita menilik sejarah pemikiran ekonomi, praktik "main mata" untuk menekan harga di tingkat petani demi keuntungan segelintir kelompok ini bukanlah barang baru. Tujuh abad yang lalu, tepatnya pada abad ke-13, seorang ulama besar bernama Ibnu Taimiyyah telah membedah fenomena ini dengan sangat tajam. Lahir di Harran pada tahun 1263 M dan menghabiskan sebagian besar hidupnya di Damaskus, Ibnu Taimiyyah bukan hanya dikenal sebagai pakar fikih mazhab Hanbali, tetapi juga seorang pemikir ekonomi yang sangat memahami dinamika pasar. Dalam literatur ekonomi Islam, beliau memperkenalkan istilah ihtikar untuk mendefinisikan praktik monopoli dan penimbunan yang merusak mekanisme harga.
Ibnu Taimiyyah merumuskan konsep si’r al-‘adl atau harga yang adil. Menurut beliau, harga yang adil adalah harga yang terbentuk secara natural melalui proses penawaran dan permintaan yang jujur, di mana tidak ada pihak yang menzalimi pihak lain. Dalam pandangannya, negara memiliki kewajiban moral untuk menjaga agar mekanisme pasar tetap berjalan pada koridor keadilan. Jika pasar mengalami distorsi—baik itu melalui penimbunan barang (hoarding) agar harga melambung, atau melalui kesepakatan rahasia (kartel) untuk menekan harga di tingkat produsen—maka negara tidak boleh berdiam diri dengan dalih kebebasan pasar. Bagi Ibnu Taimiyyah, membiarkan pasar rusak akibat ulah kartel adalah bentuk pengabaian terhadap kemaslahatan rakyat.
Apa yang terjadi hari ini di sektor sawit sebenarnya adalah manifestasi modern dari ihtikar yang pernah diperingatkan Ibnu Taimiyyah. Ketika perusahaan besar secara sengaja menahan harga beli di bawah modal petani, mereka sebenarnya sedang melakukan penindasan ekonomi. Petani yang tidak memiliki daya tawar (bargaining power) dipaksa menyerah pada harga yang ditentukan oleh segelintir korporasi. Kondisi ini sangat ironis jika dibandingkan dengan peringatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada akhir 2025 lalu. Saat itu, KPPU secara tegas mewanti-wanti adanya potensi praktik kartel dalam program Makan Bergizi Gratis. Mereka mendesak agar proses pemilihan pemasok dilakukan secara transparan guna mencegah dominasi perusahaan besar yang berpotensi mematikan usaha kecil dan menengah.
Data KPPU dalam enam tahun terakhir menunjukkan pola yang sangat mengkhawatirkan: kartel dan persekongkolan tender adalah pelanggaran yang paling dominan di Indonesia. Fenomena ini menunjukkan bahwa kartel bukan sekadar glitch atau kesalahan teknis dalam sistem ekonomi, melainkan penyakit kronis yang terus bermutasi. Hari ini mereka bermain di komoditas sawit, besok mungkin di komoditas beras, daging, atau kebutuhan pokok lainnya. Wajahnya berganti-ganti, namun motifnya tetap sama: mengeruk keuntungan dengan memanipulasi suplai dan harga demi kepentingan kelompok sendiri.
Perbedaan mendasar antara kacamata ekonomi konvensional dan pemikiran Ibnu Taimiyyah terletak pada sudut pandang moralitas. Dalam ekonomi konvensional, kartel sering dianggap sebagai market failure yang perlu diperbaiki melalui instrumen regulasi atau denda administratif. Namun, Ibnu Taimiyyah melangkah lebih jauh; beliau menyebutnya sebagai sebuah kezaliman. Dalam perspektif beliau, pelaku kartel adalah pihak yang menghalangi hak orang lain untuk mendapatkan keuntungan yang layak dari hasil keringatnya sendiri. Oleh karena itu, negara yang membiarkan praktik ini terus berlangsung sebenarnya sedang membiarkan kezaliman tumbuh subur. Keterlambatan pemerintah dalam merespons aksi kartel bukan hanya masalah inefisiensi birokrasi, melainkan kegagalan dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap rakyat kecil.
Lebih jauh lagi, pemikiran Ibnu Taimiyyah tentang si’r al-‘adl menuntut negara untuk aktif dalam mengawasi pasar tanpa harus mematikan kebebasan ekonomi. Beliau tidak anti-pasar, namun beliau sangat anti-penindasan. Jika para pedagang atau produsen besar sepakat untuk memanipulasi harga, negara berhak melakukan intervensi harga (tas’ir) untuk mengembalikan keseimbangan. Hal ini sejalan dengan perlunya penguatan regulasi di Indonesia saat ini. Jika KPPU memiliki data bahwa kartel adalah pola yang berulang, maka hukuman yang diberikan tidak boleh lagi sekadar denda finansial yang dianggap sebagai "biaya operasional" oleh para kartel, melainkan sanksi tegas yang memberikan efek jera, seperti pencabutan izin usaha atau pidana bagi oknum yang terlibat.
Kita harus menyadari bahwa pasar yang dibiarkan tanpa pengawasan ketat bukan berarti sebuah pasar yang bebas, melainkan sebuah "hutan rimba" di mana yang kuat memangsa yang lemah. Selama akses informasi dan kekuatan modal tidak merata, kartel akan selalu menemukan celah untuk beroperasi. Petani sawit yang merugi di tahun 2026 ini hanyalah satu dari sekian banyak korban. Jika kita tidak belajar dari sejarah—termasuk dari pemikiran para ulama besar yang sudah memperingatkan bahaya ini berabad-abad lalu—maka kita akan terus terjebak dalam lingkaran setan yang sama.
Peringatan Ibnu Taimiyyah tentang ihtikar tetap relevan, bahkan mungkin lebih mendesak saat ini. Beliau mengajarkan bahwa ekonomi bukan sekadar hitungan angka di atas kertas, melainkan soal kemanusiaan dan keadilan distribusi. Ketika harga pangan dan kebutuhan pokok bisa dimainkan oleh segelintir orang di ruang-ruang tertutup, maka di sanalah kedaulatan ekonomi sebuah bangsa sedang dipertaruhkan. Negara harus kembali hadir, bukan sekadar sebagai penonton yang mencatat harga pasar, tetapi sebagai wasit yang tegas memutus rantai kartel.
Pada akhirnya, tantangan kita hari ini adalah mentransformasikan nilai-nilai keadilan ekonomi tersebut ke dalam kebijakan publik yang konkret. Pengawasan terhadap rantai pasok dari hulu ke hilir harus menjadi prioritas. Transparansi dalam tender pemerintah, perlindungan harga di tingkat petani, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku kartel adalah langkah-langkah yang tidak bisa ditunda lagi. Peringatan Ibnu Taimiyyah tujuh abad silam adalah pengingat bahwa kezaliman dalam ekonomi akan selalu ada selama kita tidak memiliki keberanian untuk menghentikannya. Jika kita terus membiarkan kartel berkuasa, kita bukan hanya gagal secara ekonomi, tetapi juga gagal secara moral dalam menjaga kesejahteraan rakyat yang seharusnya menjadi tanggung jawab utama negara. Kartel pangan bukanlah masalah baru, dan solusinya pun sudah lama tersedia: keadilan yang ditegakkan dengan keberanian, bukan sekadar retorika di atas meja rapat.



Tinggalkan Balasan