Uncategorized 5 menit baca

Tata Kelola Lahan Jadi Kunci Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan

Tata Kelola Lahan Jadi Kunci Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan

Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menegaskan bahwa pembenahan tata kelola lahan merupakan instrumen krusial dalam memutus rantai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap berulang di Indonesia. Selama ini, paradigma penanganan karhutla dinilai masih terlalu berfokus pada aspek pemadaman dan penegakan hukum pasca-kejadian. Padahal, akar permasalahan yang bersifat struktural—mulai dari disparitas sosial-ekonomi masyarakat lokal hingga ketidakpastian status penguasaan lahan—menjadi pemicu utama mengapa api masih sering digunakan sebagai alat praktis untuk pembukaan lahan.

Ketua Umum APHI, Soewarso, menjelaskan bahwa karhutla sejatinya hanyalah gejala atau akibat dari persoalan mendasar di tingkat tapak. Fenomena penggunaan api oleh masyarakat dalam membuka lahan sering kali didorong oleh alasan pragmatis: biaya yang sangat murah, proses yang cepat, serta tradisi turun-temurun untuk pembersihan lahan maupun pengendalian hama. Ketika lahan-lahan tersebut berstatus open access (akses terbuka) atau tidak memiliki kejelasan tata ruang yang definitif, maka pengendalian sumber api menjadi sangat sulit dilakukan. Kondisi ini menciptakan celah di mana kebakaran dapat terjadi tanpa adanya pihak yang bertanggung jawab secara langsung untuk melakukan pengawasan.

Menurut Soewarso, ketidakjelasan status lahan menghambat upaya mitigasi yang sistematis. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan kolaboratif yang mengintegrasikan peran pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat di sekitar kawasan rawan. APHI sendiri telah mengambil langkah proaktif dengan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh anggotanya untuk meningkatkan kewaspadaan, serta rutin menyelenggarakan diskusi dengan para ahli kebakaran untuk memperkuat kapasitas mitigasi di tingkat operasional.

Pakar Kehutanan, Petrus Gunarso, memperkuat argumen tersebut dengan menyajikan data spasial yang komprehensif. Melalui analisis integratif antara data Sistem Informasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Sipongi), sebaran tutupan sawit, dan peta kawasan hutan, ditemukan fakta yang cukup mengejutkan. Mayoritas titik panas (hotspot) yang terdeteksi berada di luar area perkebunan sawit yang dikelola secara formal oleh perusahaan.

Secara spesifik, Petrus memaparkan bahwa sebanyak 84 persen titik panas terdeteksi di lahan yang tidak dikelola secara intensif (non-managed atau open access). Dari angka tersebut, 15 persen di antaranya berada di kawasan hutan konversi, 10 persen di hutan lindung, dan sisanya tersebar di area terbuka lainnya. Hanya 16 persen titik panas yang terdeteksi di dalam area perkebunan formal. Data ini secara gamblang membuktikan bahwa konsesi perusahaan bukanlah satu-satunya atau sumber utama penyebab karhutla, melainkan wilayah di luar konsesi yang minim pengawasanlah yang menjadi titik paling rentan.

Sebagai perbandingan, Petrus merujuk pada keberhasilan Sarawak, Malaysia, dalam menekan angka kebakaran hutan. Kunci keberhasilan mereka terletak pada ketegasan hak milik atas tanah dan pembagian tata ruang yang sangat jelas. Dengan kepastian hukum tersebut, setiap jengkal lahan memiliki pengelola yang bertanggung jawab, sehingga penggunaan api dapat dikendalikan dan diawasi secara ketat. Di Indonesia, tantangan utamanya adalah mensinkronkan kembali tata ruang agar tidak ada lagi lahan "tanpa tuan" yang menjadi sarang titik api.

Data Kementerian Kehutanan melalui sistem Sipongi mencatat angka yang cukup mengkhawatirkan sepanjang periode 1–30 September 2026, yakni sebanyak 28.692 titik panas. Kalimantan Tengah menjadi provinsi dengan sebaran tertinggi mencapai 10.896 titik, diikuti Kalimantan Barat (3.969 titik), dan Sumatera Selatan (3.506 titik). Angka-angka ini menjadi sinyal peringatan keras bagi seluruh pemangku kepentingan.

Menanggapi data tersebut, Direktur Perlindungan Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Ir. Hendratmojo Bagus Hudoro, menekankan pentingnya verifikasi faktual atau ground check. Ia menjelaskan bahwa titik panas adalah indikator suhu tinggi yang ditangkap oleh satelit, yang belum tentu berarti terjadi kebakaran besar di lapangan. Namun, kewaspadaan tetap harus ditingkatkan, terutama karena komoditas perkebunan berada di fase rentan saat memasuki musim kemarau.

Kementan telah mengambil berbagai langkah mitigasi konkret. Di antaranya adalah pembangunan demplot Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) seluas 251 hektare, pembentukan Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) di enam provinsi yang dikategorikan sebagai zona merah, serta mewajibkan lebih dari 2.000 pemegang izin usaha perkebunan untuk menyediakan sarana dan prasarana penanggulangan karhutla sesuai standar nasional.

Dari sisi pelaku usaha, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Mukti Sardjono, memastikan bahwa seluruh 751 perusahaan anggota GAPKI telah memenuhi kualifikasi sarana penanggulangan bencana. Kolaborasi antarpihak menjadi fokus utama GAPKI, mengingat api tidak mengenal batasan administratif. Strategi "pencegahan berbasis desa" di sekitar area konsesi menjadi ujung tombak agar api tidak menjalar masuk ke area perusahaan. Hingga saat ini, GAPKI melaporkan bahwa area konsesi anggotanya relatif aman dari titik api yang tidak terkendali, berkat kerja sama operasional dengan pemerintah dan APHI.

Namun, tantangan ke depan tetaplah besar. Mengatasi karhutla di Indonesia tidak bisa hanya mengandalkan teknologi satelit atau kekuatan pemadaman saat api sudah berkobar. Diperlukan reformasi dalam tata kelola lahan yang mencakup tiga pilar utama: pertama, kepastian hak atas tanah untuk menghindari status open access. Kedua, penguatan ekonomi masyarakat lokal agar mereka tidak lagi bergantung pada metode pembakaran lahan yang murah namun merusak. Ketiga, integrasi data spasial yang lebih presisi agar pemerintah daerah dapat melakukan intervensi sebelum titik panas berubah menjadi titik api yang luas.

Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah harus diperkuat agar kebijakan di tingkat nasional tidak mandek di lapangan. Penegakan aturan tata ruang yang konsisten, dipadukan dengan pemberdayaan masyarakat, diharapkan mampu menciptakan ekosistem kehutanan yang lebih tangguh terhadap perubahan iklim dan risiko kebakaran. Pengalaman menunjukkan bahwa ketika tata kelola lahan dibenahi dan hak penguasaan diperjelas, maka rasa tanggung jawab untuk menjaga kelestarian hutan akan tumbuh secara organik di tengah masyarakat maupun pelaku usaha.

Sebagai penutup, pencegahan karhutla adalah kerja maraton yang menuntut komitmen jangka panjang. Tanpa menyelesaikan akar masalah berupa ketimpangan tata kelola dan disparitas sosial, upaya pemadaman hanya akan menjadi solusi sesaat. Indonesia perlu beralih dari paradigma reaktif menuju paradigma preventif yang berbasis pada data, kepastian hukum, dan kolaborasi inklusif antar seluruh elemen bangsa. Hanya dengan cara inilah, ancaman karhutla yang terus berulang dapat ditekan secara signifikan demi keberlangsungan ekosistem dan kesehatan masyarakat Indonesia di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *