Pemkot Medan Optimalkan Pajak Daerah Lewat Digitalisasi, Bukan Cuma Naikkan Tarif
Pemerintah Kota (Pemkot) Medan secara resmi menegaskan komitmennya untuk melakukan transformasi dalam pengelolaan fiskal daerah melalui strategi yang lebih progresif dan berbasis teknologi. Alih-alih mengandalkan kenaikan tarif pajak dan retribusi yang sering kali membebani masyarakat, Pemkot Medan kini memilih jalur digitalisasi sistem pemungutan, penguatan pengawasan, serta peningkatan tingkat kepatuhan wajib pajak sebagai tulang punggung pendapatan asli daerah (PAD). Langkah ini diambil untuk memastikan keberlanjutan pembangunan tanpa harus memberikan tekanan ekonomi ekstra kepada warga maupun pelaku usaha di tengah dinamika ekonomi yang menantang.
Penegasan strategis ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Waas, usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Medan di Gedung DPRD, Selasa. Dalam agenda yang membahas tanggapan kepala daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi terkait Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah tersebut, Rico menekankan bahwa orientasi utama pemerintah adalah efisiensi dan transparansi. "Optimalisasi penerimaan daerah tidak boleh serta-merta diartikan sebagai kenaikan tarif. Kami lebih memilih mengoptimalkan apa yang sudah ada melalui sistem yang lebih akuntabel," ujar Rico di hadapan para anggota legislatif.
Landasan yuridis dari kebijakan ini sangat kokoh, merujuk pada implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta PP Nomor 35 Tahun 2023. Proses penyusunan Ranperda ini pun tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui serangkaian pengkajian materi yang mendalam, penyelarasan kebijakan lintas sektor, penyusunan naskah akademik yang komprehensif, serta koordinasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang dihasilkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan tetap memberikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Proyeksi PAD dan Perluasan Basis Penerimaan
Dalam kebijakan fiskal jangka menengah, Pemkot Medan telah mematok target ambisius namun terukur. Untuk R-APBD 2027, Pemkot Medan memproyeksikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat menembus angka Rp4,167 triliun. Angka ini merepresentasikan kenaikan sebesar Rp291,71 miliar dibandingkan dengan target P-APBD 2026 yang ditetapkan di angka Rp3,875 triliun. Target ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan hasil perhitungan dari potensi riil di lapangan.
Rico menjelaskan bahwa penentuan target tersebut mempertimbangkan variabel-variabel krusial seperti tingkat kepatuhan wajib pajak saat ini, tren kondisi ekonomi masyarakat, serta evaluasi menyeluruh terhadap performa penerimaan setiap jenis pajak dan retribusi selama beberapa tahun terakhir. "Peningkatan PAD bukanlah satu-satunya indikator keberhasilan kami. Kami ingin memastikan bahwa pertumbuhan pendapatan daerah berjalan selaras dengan pertumbuhan ekonomi makro, peningkatan kualitas layanan publik yang dirasakan langsung oleh warga, serta iklim investasi yang sehat bagi dunia usaha," tambahnya.
Strategi digitalisasi yang diusung meliputi penggunaan sistem pembayaran pajak non-tunai, integrasi data wajib pajak dengan sistem perbankan, serta penggunaan perangkat monitoring transaksi pajak secara real-time di tempat-tempat usaha. Dengan meminimalisir interaksi langsung antara petugas dan wajib pajak, celah kebocoran pendapatan dapat ditutup secara signifikan. Selain itu, digitalisasi juga mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban mereka kapan saja dan di mana saja, yang pada gilirannya akan meningkatkan rasio kepatuhan secara sukarela.
Penyesuaian Retribusi dan Reformasi Pengelolaan Aset
Selain sektor pajak, Pemkot Medan juga melakukan penyesuaian pada instrumen retribusi daerah. Salah satu poin krusial dalam perubahan Perda ini adalah penyempurnaan ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah memasukkan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dan menyesuaikan tabel indeks sesuai dengan amanat PP Nomor 16 Tahun 2021. Hal ini dilakukan untuk menciptakan kepastian hukum bagi para pengembang sekaligus menjamin bahwa kontribusi retribusi yang dibayarkan sesuai dengan nilai ekonomi bangunan yang didirikan.
Lebih lanjut, Pemkot Medan melakukan rasionalisasi terhadap beberapa jenis retribusi, termasuk penyesuaian tarif pelayanan kebersihan yang disesuaikan dengan biaya operasional yang dikeluarkan oleh dinas terkait. Menariknya, pemerintah juga mengambil langkah progresif dengan menghapus objek retribusi penyedotan kakus pada Dinas Lingkungan Hidup. Langkah ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kesehatan lingkungan dan sanitasi warga, dengan asumsi bahwa akses terhadap kebersihan adalah hak dasar yang harus difasilitasi oleh negara tanpa harus dibebani biaya retribusi yang memberatkan.
Di sisi lain, Pemkot Medan sedang melakukan "bersih-bersih" aset daerah. Pengelolaan aset yang selama ini sering kali menjadi titik lemah dalam neraca keuangan daerah kini mulai dibenahi melalui legalisasi dan sertifikasi tanah serta bangunan milik pemerintah. Langkah pengamanan fisik juga ditingkatkan dengan pemasangan plang penanda aset secara masif dan patok pembatas lahan di seluruh lokasi aset milik Pemkot Medan.
"Penertiban aset adalah prioritas kami. Kami tidak akan membiarkan aset daerah terlantar atau dikuasai oleh pihak yang tidak berhak tanpa izin yang sah. Kami sedang membangun sistem inventarisasi digital yang terintegrasi dengan keterbukaan informasi publik agar masyarakat bisa memantau aset milik daerah," tegas Rico. Dengan mengoptimalkan pemanfaatan aset yang selama ini tidak produktif, Pemkot Medan berharap dapat menciptakan sumber pendapatan baru bagi daerah melalui kerjasama pemanfaatan aset atau sewa yang transparan dan akuntabel.
Masa Depan Fiskal Medan yang Inklusif
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Medan pun merespons positif langkah eksekutif dengan segera menetapkan susunan anggota Panitia Khusus (Pansus). Pansus ini diberi mandat untuk membahas secara detail pasal demi pasal dalam Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Keterlibatan legislatif diharapkan dapat memberikan masukan kritis agar regulasi yang dihasilkan nantinya tidak hanya mampu meningkatkan pendapatan, tetapi juga mampu melindungi kelompok masyarakat menengah ke bawah.
Transformasi fiskal yang dilakukan oleh Pemkot Medan ini mengirimkan pesan kuat kepada publik bahwa pemerintah daerah sedang berbenah menuju tata kelola yang modern. Dengan tidak menjadikan kenaikan tarif sebagai senjata utama, Pemkot Medan menunjukkan kedewasaan dalam berstrategi. Fokus pada efisiensi, pemanfaatan teknologi, dan penataan aset adalah cara yang lebih elegan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
Ke depan, keberhasilan langkah ini akan sangat bergantung pada eksekusi di lapangan serta kolaborasi antara birokrasi, pelaku usaha, dan partisipasi aktif masyarakat. Jika sistem digitalisasi ini berhasil diimplementasikan sepenuhnya, Medan berpotensi menjadi role model bagi kota-kota besar lainnya di Indonesia dalam hal pengelolaan pendapatan daerah yang inklusif, transparan, dan tidak membebani rakyat. Pemkot Medan kini menatap masa depan di mana PAD yang kuat tidak lagi dibangun di atas pundak masyarakat yang terbebani, melainkan di atas sistem yang tertata rapi dan dikelola dengan integritas tinggi. Seluruh rangkaian upaya ini adalah bagian dari visi besar untuk mewujudkan Medan yang lebih maju, mandiri, dan berdaya saing tinggi di kancah nasional.



Tinggalkan Balasan