Uncategorized 6 menit baca

Anggota DPR Desak Pemerintah Berlakukan Larangan Sound Horeg Secara Nasional

Anggota DPR Desak Pemerintah Berlakukan Larangan Sound Horeg Secara Nasional

Aktivitas parade pengeras suara berkapasitas ekstrem yang dikenal dengan istilah "sound horeg" kini tengah menjadi sorotan tajam di tingkat nasional. Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, secara tegas mendesak pemerintah pusat untuk segera mengambil langkah konkret dengan mengeluarkan larangan operasional sound horeg di seluruh wilayah Indonesia. Desakan ini muncul sebagai respons atas meningkatnya insiden fatal yang dipicu oleh kegiatan tersebut, terutama setelah tercatat tiga warga meninggal dunia dalam berbagai kejadian terkait sound horeg di Jawa Timur sepanjang Agustus 2026.

Eka Widodo menekankan bahwa keselamatan dan keamanan masyarakat harus ditempatkan sebagai prioritas tertinggi di atas segala bentuk hiburan publik. Menurutnya, fenomena sound horeg yang seringkali melibatkan truk-truk besar dengan beban pengeras suara yang tidak proporsional telah melampaui batas kewajaran, baik dari sisi kebisingan maupun risiko fisik yang ditimbulkan bagi lingkungan sekitar. Oleh karena itu, ia mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera menerbitkan surat perintah atau instruksi resmi yang mewajibkan seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk melarang aktivitas tersebut secara permanen.

"Saya mendesak Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat perintah kepada pemerintah daerah agar menerbitkan larangan terhadap aktivitas sound horeg. Larangan ini harus berlaku secara nasional agar ada keseragaman tindakan dan perlindungan bagi warga negara," ujar Eka Widodo pada Jumat (4/9/2026).

Pernyataan legislator bidang otonomi daerah ini bukan tanpa dasar. Fenomena sound horeg memang kerap menimbulkan polemik di masyarakat. Selain kebisingan yang ekstrem—yang seringkali merusak kaca rumah warga atau menyebabkan gangguan kesehatan bagi kelompok rentan seperti lansia dan anak-anak—kendaraan pengangkut yang digunakan seringkali tidak memenuhi standar keselamatan lalu lintas. Hal ini terbukti dengan tindakan tegas yang dilakukan oleh Polres Blitar Kota pada akhir Agustus 2025, di mana pihak kepolisian menahan dan menilang 15 truk pengangkut sound horeg karena tidak mengantongi izin serta melanggar ketentuan operasional.

Eka Widodo menegaskan bahwa langkah pemerintah untuk melarang kegiatan ini tidak boleh disalahartikan sebagai bentuk antipati negara terhadap kreativitas atau hiburan rakyat. Pemerintah, kata dia, sangat mendukung kegiatan seni dan budaya yang menghibur. Namun, setiap bentuk hiburan wajib memenuhi prinsip dasar, yaitu menghormati hak orang lain, tidak merusak fasilitas umum, serta yang paling utama adalah tidak membahayakan nyawa manusia.

"Setiap hiburan sebenarnya boleh dilakukan, asalkan tidak mengganggu dan merugikan masyarakat. Sound horeg jelas telah menimbulkan gangguan, kerugian, bahkan korban jiwa. Karena itu, aktivitas seperti ini harus dilarang karena manfaatnya jauh lebih kecil dibandingkan mudarat yang ditimbulkan," tegasnya.

Tiga nyawa yang melayang dalam insiden terkait sound horeg di Jawa Timur menjadi alarm keras bagi pemerintah pusat. Selama ini, regulasi mengenai sound horeg memang lebih banyak bersifat parsial atau berbasis kebijakan daerah (Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/Wali Kota). Di Jawa Timur sendiri, sebenarnya telah ada Surat Edaran Bersama yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V/Brawijaya sejak Agustus 2025.

Surat edaran tersebut sebenarnya telah memuat aturan ketat mengenai batas desibel (tingkat kebisingan), spesifikasi kendaraan pengangkut, pembatasan waktu operasional, penentuan rute pawai, serta prosedur perizinan yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aturan tersebut masih sering dilanggar. Banyak penyelenggara tetap nekat melakukan parade tanpa izin resmi, mengabaikan batas kebisingan, dan menggunakan rute yang tidak semestinya, sehingga memicu gesekan dengan masyarakat setempat.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, mengakui adanya tantangan besar dalam penegakan aturan tersebut. Ia menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan segera melakukan konsolidasi kembali dengan para pemangku kepentingan, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan yang telah ada.

"Kita perlu melakukan konsolidasi lagi dengan stakeholders dan Forkopimda untuk memastikan kalau ada pelanggaran yang demikian, kita harus menegakkan ketentuan secara lebih tegas. Evaluasi ini menjadi penting agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan," ungkap Adhy Karyono di Surabaya, Rabu (2/9/2026).

Namun, bagi Eka Widodo, konsolidasi di tingkat daerah saja tidak cukup. Dibutuhkan ketegasan dari pemerintah pusat agar ada pedoman nasional yang seragam. Selama ini, pelaku sound horeg seringkali berpindah-pindah lokasi dan memanfaatkan celah aturan yang berbeda di tiap kabupaten/kota. Dengan adanya larangan nasional, kepolisian dan aparat penegak hukum di daerah akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk melakukan tindakan preventif maupun represif sebelum insiden fatal kembali terjadi.

Dampak negatif dari sound horeg memang tidak bisa disepelekan. Dari sisi kesehatan, paparan suara dengan tekanan tinggi secara terus-menerus dapat menyebabkan gangguan pendengaran permanen (noise-induced hearing loss) dan gangguan psikologis seperti stres dan kecemasan bagi masyarakat yang tinggal di sepanjang rute pawai. Dari sisi infrastruktur, getaran dari pengeras suara raksasa tersebut terbukti mampu meretakkan struktur bangunan rumah warga hingga merusak jaringan kabel listrik.

Lebih jauh lagi, penggunaan truk-truk besar yang dimodifikasi secara ekstrem seringkali membuat dimensi kendaraan tidak lagi sesuai dengan standar teknis jalan raya. Hal ini membahayakan pengguna jalan lain dan menyulitkan kendaraan darurat seperti ambulans atau mobil pemadam kebakaran saat harus melintas di jalur yang sedang digunakan untuk pawai sound horeg.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri diharapkan segera merespons usulan ini dengan melakukan kajian mendalam terkait dampak sosial dan ekonomi dari fenomena sound horeg. Jika memang kegiatan ini lebih banyak mendatangkan kerugian bagi kepentingan umum, maka larangan total menjadi langkah yang paling masuk akal untuk diambil.

Selain aspek larangan, DPR juga mendorong adanya edukasi kepada masyarakat mengenai bentuk-bentuk hiburan alternatif yang lebih ramah lingkungan dan aman. Hiburan rakyat tidak harus selalu identik dengan kebisingan ekstrem. Kebudayaan lokal yang kaya di Indonesia sebenarnya menawarkan banyak alternatif seni pertunjukan yang lebih elegan dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Dalam beberapa waktu ke depan, publik menunggu langkah nyata dari pemerintah pusat. Apakah akan diterbitkan instruksi menteri yang melarang secara mutlak, ataukah akan ada regulasi baru yang lebih ketat dalam pengawasan izin penyelenggaraan. Yang jelas, nyawa warga tidak boleh lagi menjadi taruhan demi sebuah hiburan yang bersifat sementara. Keamanan dan kenyamanan masyarakat adalah hak asasi yang harus dilindungi oleh negara di atas kepentingan kelompok penyelenggara hiburan yang tidak bertanggung jawab.

Kejadian di Blitar, di mana 15 truk diamankan, hanyalah puncak gunung es dari permasalahan sound horeg yang menjamur di berbagai daerah di Pulau Jawa. Tanpa tindakan preventif yang seragam secara nasional, fenomena ini dikhawatirkan akan terus bermutasi dan menimbulkan lebih banyak korban jiwa. Pemerintah perlu bertindak cepat, tegas, dan tanpa kompromi dalam menegakkan hukum demi menjamin ketertiban nasional.

DPR RI melalui Komisi II berkomitmen akan terus mengawal isu ini hingga pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan yang memuaskan rasa keadilan masyarakat. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kepolisian, dan tokoh masyarakat sangat diperlukan untuk menghentikan tren negatif sound horeg ini. Dengan adanya kesepakatan bersama untuk meniadakan kegiatan yang membahayakan, diharapkan ruang publik di Indonesia dapat kembali tenang dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sebagai penutup, urgensi pelarangan sound horeg secara nasional merupakan langkah krusial untuk mengembalikan fungsi ruang publik sebagai tempat beraktivitas yang nyaman. Negara harus hadir sebagai pelindung, bukan hanya sebagai penonton saat warganya menjadi korban dari aktivitas hiburan yang tidak terkendali. Langkah tegas yang diminta oleh Eka Widodo adalah refleksi dari aspirasi banyak masyarakat yang selama ini merasa terganggu namun tidak memiliki daya untuk melawan dominasi penyelenggara sound horeg di wilayah mereka. Kini, bola panas berada di tangan Kementerian Dalam Negeri untuk menentukan masa depan ketertiban masyarakat terkait fenomena ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *