Hasto PDIP Sebut Karhutla Berulang Imbas Tata Ruang Salah & Lemahnya Penegakan Hukum
JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyoroti akar permasalahan yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus berulang setiap tahun. Menurutnya, dua faktor utama yang krusial dan saling berkaitan adalah kesalahan dalam tata ruang dan lemahnya penegakan hukum. Pernyataan ini disampaikan Hasto saat menanggapi pertanyaan dari peserta sebuah webinar yang diselenggarakan di kawasan Clungup Mangrove Conservation (CMC) Tiga Warna, Malang Selatan, pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Hasto menekankan bahwa kedua aspek ini harus ditangani secara simultan dan komprehensif untuk dapat mencegah bencana karhutla yang telah menjadi momok tahunan di Indonesia.
Dalam pandangannya, negara memiliki tanggung jawab fundamental untuk memperbaiki perencanaan tata ruang. Salah satu langkah strategis yang diusulkan adalah pemberlakuan moratorium hutan. Moratorium ini bertujuan untuk menghentikan praktik pembukaan lahan yang dilakukan dengan cara membabat atau menebang hutan secara masif. Hasto mengingatkan kembali sejarah ketika Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia. Pada masa kepemimpinannya, Megawati tidak pernah menerbitkan izin perluasan perkebunan sawit yang didasarkan pada pembukaan hutan. Hal ini menunjukkan komitmen kuat terhadap perlindungan kawasan hutan. "Hutan-hutan harus dilindungi, terus ada moratorium hutan," tegas Hasto dalam siaran persnya yang diterima pada Minggu, 18 Oktober 2026.
Lebih lanjut, Hasto menggarisbawahi bahwa selain memperbaiki tata ruang, negara juga berkewajiban untuk menegakkan hukum secara adil dan tegas. Pihak-pihak yang terbukti bersalah dalam membuka lahan dengan cara membakar atau membabat hutan harus diberikan sanksi yang setimpal. Hasto secara spesifik menyoroti praktik konversi lahan yang dilakukan setelah terjadi pembakaran, kemudian diubah menjadi perkebunan sawit. Tindakan semacam ini dianggap sebagai pelanggaran serius yang merusak lingkungan dan memperparah risiko karhutla. "Jadi, mereka yang membuka lahan dengan membakar itu harus dikenakan suatu sanksi yang tegas, apalagi setelah dibakar kemudian dikonversikan ke sawit," ujar Hasto, menekankan pentingnya efek jera melalui penegakan hukum yang konsisten.
Kritik terhadap tata ruang yang keliru dan penegakan hukum yang lemah bukan kali pertama dilontarkan oleh PDI Perjuangan. Partai berlambang banteng moncong putih ini secara konsisten menyuarakan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan. Karhutla, yang seringkali dipicu oleh aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan atau pertanian, telah menimbulkan kerugian ekologis, sosial, dan ekonomi yang sangat besar. Asap yang dihasilkan dari kebakaran hutan dan lahan dapat menyebar luas, menyebabkan masalah kesehatan serius bagi masyarakat, mengganggu aktivitas transportasi, dan bahkan berdampak pada perekonomian regional hingga internasional.
Dalam konteks tata ruang, kesalahan seringkali terjadi akibat adanya tumpang tindih perizinan, lemahnya koordinasi antarlembaga pemerintah, serta adanya pengaruh kepentingan bisnis yang mengesampingkan prinsip kelestarian lingkungan. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang seharusnya menjadi panduan pengelolaan lahan seringkali tidak dijalankan dengan optimal atau bahkan diabaikan. Akibatnya, kawasan-kawasan yang seharusnya dilindungi justru rentan terhadap konversi lahan yang tidak terkendali.
Sementara itu, lemahnya penegakan hukum menjadi celah bagi para pelaku kejahatan lingkungan untuk terus beroperasi. Proses penegakan hukum yang lambat, kurangnya bukti yang memadai, atau bahkan dugaan adanya praktik korupsi dalam proses peradilan dapat membuat pelaku karhutla lolos dari jerat hukum. Hal ini menciptakan budaya impunitas, di mana pelaku kejahatan merasa tidak takut untuk mengulangi perbuatannya karena yakin tidak akan mendapatkan hukuman yang setimpal.
Hasto Kristiyanto, dengan pengalamannya sebagai Sekjen partai politik besar, melihat bahwa solusi karhutla tidak bisa hanya bersifat parsial. Upaya pemadaman api saat kejadian memang penting, namun itu adalah tindakan kuratif yang bersifat sementara. Akar masalahnya harus ditangani secara preventif melalui kebijakan tata ruang yang bijak dan penegakan hukum yang kuat.
Lebih jauh, Hasto mengaitkan isu karhutla dengan konsep kedaulatan pangan dan kemandirian bangsa. Ia berpendapat bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar dan menggantinya dengan monokultur seperti sawit, tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan, justru dapat mengancam ketahanan pangan jangka panjang. Ketergantungan pada satu jenis komoditas juga membuat ekonomi rentan terhadap fluktuasi harga pasar global.
Dalam webinar yang sama, Hasto juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan. Edukasi publik mengenai bahaya karhutla dan praktik pengelolaan lahan yang berkelanjutan harus terus digalakkan. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta yang bertanggung jawab menjadi kunci dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Tiga Warna, lokasi penyelenggaraan webinar, dipilih bukan tanpa alasan. Kawasan ini merupakan contoh nyata bagaimana pengelolaan lingkungan yang baik dapat menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan, sekaligus menjadi objek wisata edukasi yang bernilai. Keberadaan kawasan mangrove yang terjaga di Tiga Warna menjadi simbol pentingnya menjaga ekosistem pesisir yang memiliki peran vital dalam mitigasi bencana dan menjaga keanekaragaman hayati.
Hasto Kristiyanto menyadari bahwa tantangan dalam memberantas karhutla sangat kompleks. Ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan dengan kepentingan yang terkadang bertentangan. Namun, sebagai partai yang berkuasa, PDI Perjuangan merasa memiliki tanggung jawab moral untuk terus mendorong kebijakan yang berpihak pada lingkungan dan masyarakat.
Ia juga menyinggung pentingnya inovasi teknologi dalam pemantauan dan pencegahan karhutla. Penggunaan drone, satelit, dan sistem informasi geografis dapat membantu mendeteksi dini potensi kebakaran dan memetakan area-area yang rawan. Namun, teknologi secanggih apapun tidak akan efektif tanpa adanya kemauan politik yang kuat dari pemerintah dan kesadaran dari masyarakat.
PDI Perjuangan berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan pemerintah agar lebih pro-lingkungan dan pro-rakyat. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi yang mengamanatkan perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup bagi generasi sekarang dan mendatang.
Pesan Hasto Kristiyanto ini relevan tidak hanya bagi para peserta webinar, tetapi juga bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Dengan memperkuat tata ruang dan menegakkan hukum secara tegas, Indonesia dapat keluar dari lingkaran setan karhutla yang merugikan dan mulai membangun masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan. Perubahan mendasar dalam cara pandang terhadap hutan dan lahan, dari sekadar objek eksploitasi menjadi aset ekologis yang harus dijaga, adalah langkah awal yang krusial.
Kebijakan moratorium hutan yang diusulkan Hasto sejatinya bukan hal baru, namun implementasinya seringkali terkendala oleh berbagai kepentingan. Diperlukan political will yang kuat dari pemerintah untuk memastikan moratorium tersebut benar-benar efektif dan tidak hanya menjadi pajangan di atas kertas. Pengawasan yang ketat dan sanksi yang berat bagi pelanggar akan menjadi penopang utama keberhasilan moratorium ini.
Selain itu, lemahnya penegakan hukum dalam kasus karhutla juga perlu menjadi perhatian serius. Seringkali, pelaku utama yang merupakan korporasi besar lolos dari hukuman berat, sementara petani kecil yang membuka lahan dengan cara membakar menjadi sasaran utama penindakan. Keadilan dalam penegakan hukum, yang diterapkan secara proporsional dan tanpa pandang bulu, adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik dan mencegah terjadinya pelanggaran di masa depan.
Dalam konteks tata ruang, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin penggunaan lahan yang telah dikeluarkan. Ada kemungkinan besar bahwa banyak izin yang dikeluarkan tidak sesuai dengan kaidah lingkungan atau tumpang tindih dengan kawasan lindung. Pembatalan izin-izin bermasalah dan peninjauan ulang terhadap RTRW menjadi langkah penting untuk memperbaiki kesalahan tata ruang yang telah terjadi.
Hasto Kristiyanto, melalui pernyataannya, memberikan sebuah peringatan sekaligus ajakan bertindak. Karhutla yang berulang adalah cerminan dari kegagalan pengelolaan negara dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Dengan mengatasi akar masalah yang ada pada tata ruang dan penegakan hukum, Indonesia dapat bergerak menuju pengelolaan sumber daya alam yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan, demi kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan planet ini.
Keterangan foto yang menyertai berita ini, yang menampilkan pemadaman karhutla di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, menjadi pengingat visual akan dampak nyata dari permasalahan yang diangkat. Gambar tersebut menunjukkan perjuangan keras para petugas pemadam kebakaran dalam menghadapi bencana yang seringkali terjadi di musim kemarau. Namun, upaya pemadaman ini hanya solusi sementara jika akar masalahnya tidak ditangani.
PDI Perjuangan, sebagai salah satu partai terbesar di Indonesia, memiliki peran strategis dalam mendorong perubahan kebijakan. Pernyataan Hasto ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk mendorong pemerintah mengambil langkah-langkah konkret yang lebih tegas dan efektif dalam mengatasi karhutla. Kolaborasi lintas sektor dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat akan menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Penting untuk diingat bahwa hutan bukan hanya sekadar kumpulan pohon, melainkan paru-paru dunia, penyimpan karbon, sumber keanekaragaman hayati, dan pelindung ekosistem. Kerusakan hutan akan berdampak luas terhadap kehidupan di bumi, termasuk kualitas udara yang kita hirup, ketersediaan air bersih, dan stabilitas iklim global. Oleh karena itu, perlindungan hutan harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan.
Dengan demikian, pernyataan Hasto Kristiyanto ini bukan sekadar kritik politik, melainkan sebuah refleksi mendalam atas kompleksitas masalah karhutla dan urgensi untuk segera mengambil tindakan korektif yang fundamental. Kesalahan tata ruang dan lemahnya penegakan hukum adalah dua sisi mata uang yang sama, yang jika tidak segera dibenahi, akan terus melahirkan bencana lingkungan yang merugikan bangsa dan negara.






Tinggalkan Balasan